Ahad 31 Dec 2023 18:19 WIB

KLHK Catat Pertumbuhan Investasi Sektor Kehutanan Sepanjang 2023

Investasi sektor kehutanan itu tumbuh hingga 309,4 persen dari target sektor hulu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat angka pertumbuhan investasi sektor kehutanan yang mencapai 331,1 juta dolar AS sepanjang tahun 2023.
Foto: wordpress
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat angka pertumbuhan investasi sektor kehutanan yang mencapai 331,1 juta dolar AS sepanjang tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat angka pertumbuhan investasi sektor kehutanan yang mencapai 331,1 juta dolar AS sepanjang tahun 2023. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto mengatakan investasi sektor kehutanan itu tumbuh hingga 309,4 persen dari target investasi sektor hulu yang hanya 107 juta dolar AS.

"Capaian itu adalah implikasi dari implementasi tata kelola kehutanan yang baik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Ahad (31/12/2023).

Baca Juga

Agus memaparkan nilai investasi sebesar 128,66 juta dolar AS merupakan investasi di hulu yaitu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).  Sedangkan, investasi hilir berupa Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang mencapai 202,47 juta dolar AS.

KLHK mengklaim pertumbuhan investasi kehutanan selaras dengan tata kelola kehutanan yang baik, salah satunya melalui sistem informasi, sehingga proses birokrasi menjadi transparan dan akuntabel guna mencegah biaya tinggi.

Sistem informasi tersebut antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Hasil Hutan (SI RPBBHH), hingga Online Single Submission (OSS).

"Seluruh sistem tersebut telah mengintegrasikan pasar dari hulu hingga ke hilir," kata Agus.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino menyebut pembangunan sistem informasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung tata kelola kehutanan yang baik mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga monitoring dan evaluasi. Hal itu membantu pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung di Indonesia

Selain itu mendukung pencapaian target Net Sink karbon tahun 2030 pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau forestry and other land use (FOLU).

Drasospolino mengatakan data digital yang akan memberikan sejumlah manfaat dalam pengelolaan hutan, seperti kebijakan yang tepat untuk mekanisme penganggaran program dan kegiatan, serta mengurangi risiko ketidakpastian, dan mendukung kolaborasi antar organisasi, termasuk keterbukaan informasi publik.

Implementasi tata kelola kehutanan yang baik, lanjut dia, setidaknya bisa dilihat dari Pencapaian Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Direktorat Jenderal PHL KLHK sebesar 78,62 poin dari target 82 poin atau 95,80 persen.

Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan KLHK Ade Mukadi menambahkan sepanjang tahun 2023 sektor pengelolaan hutan lestari menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,796 triliun.

“Setoran PNBP itu memang di bawah target tahun ini, tetapi cukup tinggi untuk mengejar target lima tahunan Renstra Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari 2020-2024,” kata Ade.

Ade menjelaskan untuk meningkatkan PNBP pada masa yang akan datang perlu promosi kepada pasar tentang penggunaan kayu komersial dari hutan alam yang dikelola secara lestari sebagai premium goods.

Saat ini pasar masih terlalu fokus pada kayu-kayu dari hutan alam yang dikelola secara lestari untuk jenis-jenis tertentu, seperti meranti, keruing, dan merbau. Padahal di hutan alam Indonesia juga tumbuh jenis-jenis kurang dikenal, yang belum masuk dalam kelompok jenis kayu komersial satu, melainkan masuk dalam kelompok rimba campuran.

Jenis-jenis kayu kurang dikenal tersebut memiliki kualitas tidak kalah dengan jenis kayu yang sudah lebih dulu dikenal dalam perdagangan.

KLHK berkomitmen memperkuat usaha jasa lingkungan, seperti wisata alam dan penyerapan atau pun penyimpanan karbon pada hutan produksi dan hutan lindung.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement