Kamis 20 Jun 2024 16:50 WIB

Tiga Perusahaan Ini Operasionalnya Dihentikan karena Mencemari Udara

230 perusahaan yang menjadi target pengawasan KLHK pada tahun ini.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi membuat pencemaran udara. Setidaknya, terdapat 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan KLHK pada tahun ini.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan. Delapan perusahaan itu adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III), PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN), PT Raja Goedang Mas (RGM), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras.

Baca Juga

"Saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup," kata dia saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Salah satu dari tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya adalah PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, tapi tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT III.