Rabu 03 Jan 2024 09:50 WIB

In Picture: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja

Tarif pemotongan pajak dikelompokan menjadi dua jenis .

Red: Tahta Aidilla

Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK--  Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. PP dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

 

sumber : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement