Rabu 03 Jan 2024 11:37 WIB

Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP, Bawaslu Jakpus: Ya Sah Saja

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk dimiintai keterangan pada Rabu (3/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.
Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku tak mempermasalahkan rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

"Ya, sah saja, setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu," kata pria yang akrab disapa Sonny itu, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, rencana pelaporan Bawaslu Jakpus ke DKPP itu disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran melalui Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar pada Selasa (2/1/2024). TKN menilai Bawaslu Jakpus patut dilaporkan karena alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Bawaslu Jakpus diduga tidak profesional karena mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar mantan anggota Bawaslu RI.

Ketidakprofesionalan kedua, kata dia melanjutkan, adalah terkait dengan penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Fritz mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye. Hal itu karena Gibran tidak memakai atribut kampanye, mengajak pengunjung CFD memilihnya, dan tidak menyebarkan visi-misi serta memiliki citra diri.

Bawaslu Jakpus dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran di wilayah hari bebas kendaraan bermotor di pada 3 Desember 2023. Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement