REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas dengan DPR.
"Bansos itu hak rakyat karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima dari kekayaan alam Indonesia, bukan milik pemerintah. Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR," kata Said di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Pernyataannya tersebut merespons berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi sementara belanja negara melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 maupun revisi pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, dengan nilai sebesar Rp 3.121,9 triliun.
Nilai tersebut setara dengan 102 persen terhadap target APBN 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.061,2 triliun dan 100,2 persen terhadap Perpres 75/2023 yang sebesar Rp3.117,2 triliun.
Said menjelaskan kecenderungan akselerasi belanja negara pada akhir tahun memang tren yang terjadi setiap tahunnya. Hal itu lantaran belanja negara cenderung dioptimalkan saat penyerapan menuju akhir tahun.
"Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos, karena banyak belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja," ujar Said.
Sejumlah pos belanja tersebut, lanjut Said, contohnya yaitu anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai untuk penghitungan tunjangan kinerja, serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Adapun untuk anggaran bansos, Said memastikan penyalurannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan pada September 2023 lalu.
"Dalam rencana anggaran, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan bansos sebagai akibat dampak El Nino dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin. Ini telah kita wanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran, hal ini untuk menghindari politisasi bansos," jelas Said.
Di samping itu, mekanisme penyaluran bansos juga telah diatur melalui Kementerian Sosial dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atas dasar perintah Undang-Undang.
"Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah, namun itu memang hak rakyat yang wajib diberikan," tutup dia.