Rabu 03 Jan 2024 19:54 WIB

265 Petugas Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Pangandaran

Saat ini dilakukan sortir dan lipat untuk surat suara pemilihan legislatif.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Islamic Center Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).
Foto: Dok. Republika
Proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Islamic Center Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai melakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024, Rabu (3/1/2024). Proses sortir dan lipat itu dilakukan di Gedung Islamic Center Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, proses sortir dan lipat itu melibatkan 265 petugas, dengan 49 pengawas. Proses sortir dan lipat itu juga mendapatkan pengamanan langsung oleh personel Polres Pangandaran dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran. “Kegiatan ini sepenuhnya sesuai SOP berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang tata kelola dan pengelolaan logistik,” kata dia.

Baca Juga

Menurut Muhtadin, proses sortir dan lipat mulai dilakukan untuk surat suara pemilu legislatif (pileg) Adapun surat suara yang diproses berjumlah 340.748 lembar untuk pemilu DPR RI, 340.748 lembar untuk pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan masing-masing 62.791 lembar untuk pemilu daerah pemilihan (dapil) 1 DPRD Kabupaten Pangandaran, 82.109 lembar untuk pemilu dapil 2, 78.854 lembar untuk dapil 3, 62.208 lembar untuk dapil 4, dan 59.786 lembar untuk dapil 5.

Sementara untuk surat suara pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) dan DPD rencananya baru diterima pada 5 Januari 2024. “Setelah surat suara itu datang, akan langsung dilanjutkan untuk sortir dan lipat kedua surat suara tersebut,” kata Muhtadin.

Muhtadin mengatakan, petugas akan menyortir surat suara yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, surat suara yang terindikasi ada bercak tinta di salah satu peserta pemilu. “Lalu diperiksa kalau ada surat suara sobek. Kalau tidak bisa dipakai, kami akan pisahkan,” ujar dia.

KPU Kabupaten Pangandaran menargetkan proses sortir dan lipat surat suara itu dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh hari. Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran berupaya memastikan petugas sortir dan lipat surat suara ini lulus dari aspek kesehatan fisik dan mental. Selain itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan petugas berintegritas dalam proses tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement