Rabu 03 Jan 2024 21:32 WIB

Penumpang Diingatkan Tetap Pakai Sabuk Pengaman Meski di Kendaraan Umum

Sabuk pengaman harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penumpang menggunakan sabuk pengaman di kendaraan umum (ilustrasi).
Foto: istimewa
Penumpang menggunakan sabuk pengaman di kendaraan umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan orang-orang menggunakan sabuk keselamatan walau berada di angkutan umum. Menurut dia, ini penting dilakukan demi keselamatannya dan meminimalisasi tingkat fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Djoko merujuk kecelakaan bus tunggal yang terjadi Desember 2023 antara lain di susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang menyebabkan 12 penumpang tewas serta kecelakaan antarkota antarprovinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Dia mengatakan, lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, menyebabkannya terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. 

Baca Juga

"Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal," kata dia, Rabu (3/1/2024).

Menurut dia, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya.

Djoko mengingatkan sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba. Dia melanjutkan, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.

Sabuk keselamatan juga harus memenuhi persyaratan antara lain yakni paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya, tidak mempunyai tepi yang tajam, dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

Sabuk keselamatan dapat berupa tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; tipe tiga jangkar dan dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau tipe empat jangkar yang dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.

"Pengendara agar meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Kalau diperlukan ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman," ujar Djoko.

Pemerintah, kata dia, diminta untuk tegas sehingga kecelakaan serupa misalnya pada Desember lalu tak terulang kembali. "Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement