Rabu 03 Jan 2024 23:43 WIB

Pemprov DKI akan Beri Sanksi ASN tak Masuk Kerja Hari Pertama Setelah Libur Tahun Baru

Tingkat kehadiran ASN DKI pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen.

Red: Qommarria Rostanti
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta (ilustrasi). Pemprov DKI akan memberikan sanksi ASN yang tak masuk kerja hari pertama setelah libut Natal dan Tahun Baru.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta (ilustrasi). Pemprov DKI akan memberikan sanksi ASN yang tak masuk kerja hari pertama setelah libut Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir (absen) saat hari pertama kerja setelah libur pergantian tahun. Pemberian sanksi kepada ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Rabu (3/1/2024). 

Baca Juga

Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja secara optimal. BKD DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran ASN DKI pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen dan 5,27 persen di antaranya tidak hadir.

Rinciannya 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait. Berdasarkan data absensi, kegiatan dapat berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya. 

"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya," ujar Maria.

BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Hingga sore Selasa (2/1/2023), pihak BKD DKI Jakarta belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru 2024.

"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif," ujar Maria.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement