Jumat 05 Jan 2024 00:21 WIB

TKN: Bawaslu Jakpus tak Berwenang Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI

TKN sebut Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan putuskan Gibran langgar Pergub DKI.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. TKN sebut Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan putuskan Gibran langgar Pergub DKI.
Foto: Dok. TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. TKN sebut Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan putuskan Gibran langgar Pergub DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang memutus Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 saat pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut,” kata Habib saat jumpa pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga

Selain itu, Habib juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakpus tidak mengeluarkan putusan melalui dokumen surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Surat tersebut, kata Habib, hanyalah rekomendasi.

“Surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023,” kata dia.

Menurut habib, surat tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa Gibran bersalah melakukan pelanggaran. “Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran. Tidak ada,” imbuhnya.

Di samping itu, ia juga mengklaim kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada 3 Desember 2023 bukan bagian dari kegiatan partai politik.

“Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.

Sementara itu, Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan Bawaslu Jakpus patut diduga tidak profesional. Karena itu, ia mengaku pihaknya telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami kemarin, TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP dan sudah diterima, dan segera berproses,” ujar Hinsa.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement