Jumat 05 Jan 2024 02:11 WIB

Ini Alasan Bawaslu Sebut Kasus Perusakan Baliho AMIN di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu

Bawaslu beralasan pelaku perusakan Baliho AMIN bukan dari pelaksana atau tim kampanye

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Bawaslu RI. Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu partai politik.
Foto: Dok Republika
Logo Bawaslu RI. Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di wilayah setempat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

"Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Kesimpulan itu, kata Andie, berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon AMIN di Kota Yogyakarta itu.

Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye.