Selasa 09 Jan 2024 12:59 WIB

Diduga Lecehkan 15 Anak Kelas 6 SD, Seorang Guru di Yogyakarta Dinonaktifkan

Korban juga dipengaruhi terduga pelaku dengan menonton video dewasa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Guru laki-laki salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta berinisial NB (22 tahun) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa, sudah dinonaktifkan pihak sekolah. Guru mata pelajaran content creator tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 anak kelas 6 SD.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut pun dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta oleh kepala sekolah SD yang bersangkutan didampingi kuasa hukum pada Senin (8/1/2024) kemarin. Kuasa hukum kepala sekolah, Elna Febi Astuti mengatakan bahwa guru tersebut sudah dinonaktifkan sejak 2023.

Baca Juga

"Status guru sudah dinonaktifkan sejak November (2023)," kata Elna di Mapolresta Yogyakarta.

Guru tersebut dinonaktifkan sejak dilakukan penyelidikan internal oleh pihak sekolah perihal dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh belasan siswa kelas 6. Penyelidikan internal dilakukan setelah adanya keluhan dari siswa kepada wali kelas.