Selasa 09 Jan 2024 19:24 WIB

49 Jamaah Umroh Malang Tertipu, Kerugian Total Rp 1,9 Miliar

Jamaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

Muslim di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Muslim di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus penipuan ibadah umroh yang dilakukan tersangka berinisial AA (34 tahun) terhadap 49 orang jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umroh sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.

Baca Juga

"Jadi ada kesepakatan jamaah akan berangkat umroh via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Makkah dan Madinah. Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp 1,9 miliar," kata Gandha, Selasa (9/1/2024).

Gandha menjelaskan total 49 korban penipuan tersebut memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui PT HJS dan PT UHK. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umroh berinisial IWN yang merupakan pelapor.

Menurutnya, dari 49 jamaah umroh tersebut, sebanyak 42 orang mengambil paket dengan harga Rp 18,5 juta, dua orang mengambil paket dengan harga Rp 19,5 juta dan lima lainnya mengambil paket seharga Rp 24,5 juta untuk 11 hari perjalanan.

Saat itu, pada 27 November 2023, sebanyak 49 jamaah tersebut dijanjikan berangkat ibadah umroh dengan rute yang dimaksud. Namun, pada kenyataannya, jamaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pada pelaksanaannya, 49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Jamaah mengeluh kepada pelapor," katanya.

Ia menambahkan, pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA. Tersangka menyatakan uang jamaah tersebut sudah habis dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umroh.

"Akan tetapi, kesepakatan jamaah umroh dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umroh," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement