REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina pada 11 dan 12 Januari 2024. Menyusul persidangan perdana tersebut, muncul seruan untuk mengawalnya lewat media sosial.
"Tanggal 11 dan 12 kita akan melakukan serangan umum. Serangan kali ini bentuknya berbeda, yaitu dengan cara membeberkan sebanyak-banyaknya kejahatan Zionis, karena pada tanggal tersebut akan dimulai perkara terhadap Israel di Mahkamah Internasional. RAPATKAN BARISAN!" tulis akun X Erlangga Greschinov @erlanishere sembari menyisipkan pengumuman Global Cyber Intifada.
PENGUMUMAN: Tanggal 11 dan 12 kita akan melakukan serangan umum.
Serangan kali ini bentuknya berbeda, yaitu dengan cara membeberkan sebanyak-banyaknya kejahatan Zionis karena pada tanggal tsb akan dimulai perkara terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
RAPATKAN BARISAN! pic.twitter.com/TKnOK2GNIm
— Mas Gres (@erlanishere) January 8, 2024
Pengumuman tersebut berisi ajakan Global Cyber Intifada dengan mengunggah foto dan video kekejaman Israel lewat akun media sosial masing-masing. Warganet juga diserukan untuk menyertakan #EndIsraelsGenocide pada media sosial TikTok, Instagram, Facebook, dan X agar seruan ini dapat dilihat oleh seluruh dunia.
"Semua pendukung keadilan dan kemanusiaan diimbau untuk berpartisipasi dalam Global Cyber Intifada di platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Setiap orang diwajibkan untuk membagikan video, foto, pernyataan, dan bentuk bukti lainnya, untuk menunjukkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza," tulis pengumuman Global Cyber Intifada dengan judul "A Call for a Global Cyber Intifada on all social media platforms on January 11th and 12th, using the hashtag #EndIsraelsGenocide", Senin (8/1/2024).