REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan menertibkan kawasan Taman Saparua dari parkir liar kendaraan. Mereka, akan menempatkan sejumlah petugas untuk melakukan pengamanan dan memasang tali tambang sebagai pembatas larangan parkir.
Menurut Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, petugas akan memasang water barrier dan tali tambang untuk mengamankan kawasan Taman Saparua dari parkir liar. Selain itu, menempatkan sejumlah petugas untuk berjaga.
"Pakai water barrier dengan tambang supaya tidak dipakai untuk parkir, itu jalur sepeda dan jalur pejalan kaki. Makanya akan kami kanalisasi. Sekarang di jalan Ambon atau Saparua utaranya kami juga akan pasang hari ini supaya tidak ada parkir," ujar Asep di Taman Saparua, Rabu (10/1/2024).
Asep melanjutkan sejumlah petugas ditempatkan di kawasan Taman Saparua agar tidak terdapat parkir liar. Apabila masih ditemukan pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya makan akan diderek dan harus membayar sejumlah denda.
"Bayar untuk kendaraan roda empat Rp 525 ribu, roda dua Rp 240 ribu," katanya.
Kawasan Taman Saparua, kata dia, harus dipastikan bebas dari parkir liar agar tidak semerawut. Para pengendara motor dan mobil diarahkan untuk parkir di bangunan PT Pos Indonesia.
Asep mengatakan penertiban parkir liar di Taman Saparua dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang berolahraga. Ia mendorong agar tidak terjadi kembali parkir liar.
Plt Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan penertiban atau sterilisasi parkir liar di Jalan Banda dan Ambon dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban. Termasuk agar arus lalu lintas lancar.
"Untuk parkir dari pukul 06.00 Wib sampai 09.00 Wib, kami coba digiring atau diarahkan ke pos giro di jalan Banda. Kapasitasnya besar di sana," kata dia.