Kamis 11 Jan 2024 13:00 WIB

SYL Bakal Dikonfrontasi dengan Keterangan Saksi Lain

Polda tak menjelaskan pasti siapa saksi yang bakal diperiksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). Dalam pemeriksaan itu, SYL bakal dikonfrontasi dengan keterangan saksi lain.

"Yang jelas, hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbagai pihak," ujar Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media, Kamis (1/1/2024).

Baca Juga

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa hari ini tidak hanya SYL tapi ada beberapa saksi lain yang diperiksa. Diantaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga turut diperiksa.

“Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB. Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade Safri

Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, kata Ade Safri, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja saksi-saksi bakal diperiksa bersama Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu dikarenakan tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada hari ini Kamis (11/1/2024). Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement