Komisi X Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024  

ASN diamanatkan untuk tak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

Kamis , 11 Jan 2024, 13:39 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (iustrasi)
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (iustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini beredar video oknum tenaga pendidik (guru) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tasikmalaya yang secara terang-terang mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut termaktub ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. 

Baca Juga

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri dikutip dari laman resmi DPR.

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri