Kamis 11 Jan 2024 17:12 WIB

Dugaan Kartel Bunga, OJK Minta Pinjol Dukung Permintaan Data KPPU

OJK pastikan monitor progres penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPU.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masih melakukan proses penyelidikan berkaitan dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol. KPPU sebelumnya menginginkan para penyelenggara bisa kooperatif dalam memenuhi kebutuhan data dalam penyelidikan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kebutuhan data tersebut. "OJK menyarankan kepada penyelenggara untuk tetap dapat mendukung permintaan data KPPU," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Kamis (11/1/2024). 

Baca Juga

Dia memastikan saat ini OJK sedang melakukan monitoring progres penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPU. Khususnya mengenai dugaan praktik kartel atas penetapan suku bunga yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending. 

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan sudah mendapatkan respons dari 48 perusahaan pinjol. Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman, dan 17 penyelenggara P2P. 

"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/12/2023). 

KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut. Gopprera memastikan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 

"Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup," ujar Gopprera. 

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online tersebut, dia menyebut jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak. Hal tersebut termasuk terlapor, saksi, maupun regulator. 

Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.  

Gopprera menegaskan, KPPU perlu membuktikan perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara. Proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. 

"Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif," jelas Gopprera.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement