REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). Namun, kali ini hanya sebatas pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Pemeriksaan SYL berlangsung singkat, hanya hanya dua jam. “Sebenarnya pemeriksaan hari ini penambahan saja, melengkapi dan tidak ada hal yang lebih prinsip, sekedar terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Kemudian apa yang telah diketahui dan beliau ingat sudah disampaikan semuanya,” tutur salah satu kuasa hukum SYL, Abu Bakar Refra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum SYL lainnya, Djamaluddin Koedoeboen. Hanya saja dia enggan membocorkan apa yang ditambahkan dalam pemeriksaan singkat tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan itu kliennya tidak dikonfrontir dengan saksi lain dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersebut.
“Tidak ada (konfrontir). Ada saksi yang lain juga tadi. Hanya penambahan saja yang masih dirasa kurang oleh teman-teman penyidik,” tutur Djamaluddin Koedoeboen.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.