Ahad 14 Jan 2024 16:06 WIB

Laporan Dana Kampanye PSI Hanya Rp 180 Ribu, Raja Juli: Itu Biaya Bank

Soal dana kampanye PSI Rp 180 ribu, Raja Juli berdalih karena belum selesai diinput.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni, saat ditemui di Yogyakarta, Ahad (14/1/2024).
Foto: Republika/ Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni, saat ditemui di Yogyakarta, Ahad (14/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, angkat bicara soal laporan dana kampanye PSI yang ditunggu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyampaikan bahwa laporan dana kampanye sudah selesai ia laporkan ke KPU.

"Sekarang sudah dimasukkan kemarin hari Jumat, dan tunggu saja pengumuman dari KPU nanti kita respons," kata Juli, Ahad (14/1/2024).

Baca Juga

Dirinya mengatakan laporan dana kampanye yang sebelumnya diberitakan hanya Rp 180 ribu belum selesai diinput. Hal tersebut terjadi lantaran laporan keuangan dari daerah belum masuk.  

"Jadi 180 (ribu) itu biaya bank, jadi memang belum diinput sama sekali belum diinput karena masih ada proses finalnya sendiri kan hari Jumat," ucapnya.

Dirinya enggan membocorkan berapa jumlah pasti dana kampanye partai nomor urut 15 tersebut. Ia mengatakan PSI akan melaporkan dana kampanye apa adanya.

"Ya apa adanya, kita kan partai yang transparan dan akuntable," ungkapnya.

Sebelumnya KPU meminta PSI untuk melakukan perbaikan terhadap laporan dana kampanye awal yang jumlahnya hanya Rp 180 ribu. PSI diberi waktu untuk memperbaikinya hingga, Jumat (12/1/2024).

"Setelah kami menerima dokumen LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 Januari 2024. Dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Idham Holik usai agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) lalu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement