REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sidang dugaan genosida yang dilakukan Israel di jalur gaza, Palestina, telah berlangsung di Mahkamah Internasional. Sejumlah negara mayoritas Muslim mendukung sidang gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) di Internasional Court of Justice (ICJ).
Afrika Selatan melayangkan gugatan secara resmi pada 29 Desember 2023 lalu. Malaysia, Turki, Jordania, negara-negara OKI dan Liga Arab adalah sederet negara dan organisasi internasional yang mendukung langkah Afsel.
Di Indonesia, Muhammadiyah adalah satu ormas Islam terbesar yang juga turut mendukung Afsel. Menurut Sekretraris Jenderal Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti, apa yang dilakukan tentara Israel di jalur Gaza bukan hanya kejehatan perang tetapi juga genosida.
“(Muhamamdiyah) Mengapresiasi sikap dan langkah pemerintah Afrika Selatan yang membawa masalah genosida yang dilakukan oleh Netanyahu ke Internasional Crime Justice (IJC),” kata Abdul Mu'ti kepada Republika, Senin (15/1/2024).
“Apa yang dilakukan pemerintah Netanyahu sekarang tidak hanya merupakan kejahatan perang, tapi sudah secara sistematis dan masif melakukan genosida bangsa Palestina. Itu adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang juga bisa dibawa ke Amnesti Internasional,” sambungnya.
Menurut Mu’ti, dukungan negara-negara Malaysia dan Turki bisa memperkuat usaha masyarakat dunia untuk menyeret Netanyahu ke Pengadilan Kejahatan Perang. Dukungan moral dan politik negara-negara Muslim, kata dia, sangat penting sehingga setelah Turki dan Malaysia seharusnya diikuti negara-negara mayoritas Muslim yang lainnya.
“Saya mendapatkan informasi, Indonesia juga sudah membuat pernyataan dukungan atas sikap dan langkah Afrika Selatan. Tapi, pernyataan itu harus diikuti langkah konkrit melalui langkah politik dan diplomatik di tingkat global,” kata Abdul Mu’ti.
Sidang perdana genosida di ICJ sudah dimulai pada Kamis (11/1/2024) lalu. Pada hari pertama sidang, Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan-serangan di Gaza.
Adapun pada hari kedua sidang, Jumat (12/1/2024), Israel meminta ICJ agar menolak gugatan Afsel, karena dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Dengan banyaknya korban jiwa, 23 ribu orang, yang sebagian besar adalah masyarakat sipil Palestina, masih mengklaim bahwa serangannya adalah bentuk pembelaan diri. Jika ada genosida, justru Israel adalah korbannya.
Saat ini, masyarakat dunia masih menunggu kabar pengumuman yang akan dikeluarkan ICJ.