REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Sebelumnya Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. karena Tak Kooperatif, Dito ditetapkan DPO dan tertangkap di Bali pada 8 September 2023.
Dari informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus pria yang dikenal merupakan seteru Nikita Mirzani ini telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
Kasus yang membelit Dito Mahendra bermula dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret tahun lalu.
Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana dari pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dari penggeledahan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Dito antara lain 7 pucuk senjata api ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata api angin dan 2.290 butir peluru.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra disangkakan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal seusai Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.