Senin 15 Jan 2024 18:22 WIB

Apakah Boleh Membaca Hadits dengan Tajwid?

Tajwid adalah metode bacaan yang dibacakan oleh Malaikat Jibril kepada Rasulullah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Seorang Muslim tengah membaca Alquran.
Foto: republika
Seorang Muslim tengah membaca Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah menyampaikan penjelasan soal apakah ilmu tajwid hanya khusus untuk membaca Alquran atau juga boleh digunakan ketika seorang Muslim membaca hadits.

Syekh Jum'ah menjelaskan ilmu tajwid hanya khusus untuk Alquran. "Tajwid adalah metode bacaan yang dibacakan oleh Malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW," katanya, seperti dilansir Masrawy, Senin (15/1/2023).

Baca Juga

BACA JUGA: Surat At Talaq Ayat 2: Ayat Alquran Kunci Mengatasi Masalah Hidup

Penggunaan tajwid yang dikhususkan pada saat membaca Alquran juga didasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang didalamnya disebutkan mengenai bacaan Alquran yang disuarakan oleh Abdullah bin Masud.

Hal tersebut diketahui sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ بَشَّرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ فَلْيَقْرَأْهُ عَلَى قِرَاءَةِ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud RA, bahwa Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA memberikan kabar gembira kepadanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang senang membaca Alquran dengan benar sebagaimana ketika diturunkan, maka hendaklah ia membaca berdasarkan bacaan Ibnu Ummi 'Abd (Abdullah bin Masud)." (HR. Ibnu Majah)

Syekh Jum'ah, yang merupakan anggota Majelis Ulama Sepuh Mesir ini, menekankan, ketentuan tentang Tajwid hanya khusus untuk Alquran. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَاِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيْقًا يَّلْوٗنَ اَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتٰبِ لِتَحْسَبُوْهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتٰبِۚ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۚ وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

"Dan sungguh, di antara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca Kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari Kitab, padahal itu bukan dari Kitab dan mereka berkata, “Itu dari Allah,” padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui." (QS. Ali Imran ayat 78)

Syekh Jum'ah juga menyampaikan, sebagian pendapat ulama membolehkan membaca hadits dengan menggunakan tajwid, dengan alasan bahwa hadits adalah wahyu yang tidak dibacakan (ghairu matlu). Namun, Syekh Jum'ah lebih menyukai pendapat bahwa tajwid hanya untuk Alquran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement