Senin 15 Jan 2024 21:15 WIB

In Picture: APK Caleg yang Dipasang di Pohon Diprotes Warga

APK Caleg yang dipasang di pohon diberi label tersangka penusukan pohon.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024).

Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement