REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus produksi film porno lokal Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut terkait dengan status hukumnya itu di Polda Metro Jaya.
Sidang perdana peradian singkat tersebut terjadwal pada Senin 22 Januari 2024 mendatang. “Benar, bahwa berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jaksel, bahwa terdaftar permohonan praperadilan yang diajukan oleh atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Kata Djuyamto, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan itu diajukan pada Senin (15/1/2024).
“Permohonan praperadilan tersebut, terkait dengan keabsahan dalam penetapan sebagai tersangka,” kata Djuyamto.
Adapun sebagai termohon dalam praperadilan oleh Siskaeee itu, kata Djuyamto adalah Kapolda Metro Jaya. Kata Djuyamto, setelah permohonan tersebut diajukan, kemarin juga, PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk penyidangkan praperadilan itu.
“Bahwa ketua PN Jaksel, menunjuk, yaitu Ibu Sri Rejeki sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.
Hakim Sri Rejeki, pun sudah membulatkan Senin (22/1/2024) mendatang sebagai hari perdana sidang permohonan praperadilan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus produksi, dan pemasaran film porno.
Selain Siskaee, 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB. Tersangka lainnya MS, SNA, BP, dan AFL.
Para tersangka tersebut, pada Senin (15/1/2024) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Namun dikabarkan hanya Siskaeee yang mangkir dari pemeriksaan tersebut.