Kamis 18 Jan 2024 20:08 WIB

Kuasa Hukum: Siskaeee Belum Tentu Hadiri Pemeriksaan Besok

Kuasa hukum sebut Siskaeee belum tentu menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka besok

Red: Bilal Ramadhan
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae memenuhi panggilan pemeriksaan. Kuasa hukum sebut Siskaeee belum tentu menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae memenuhi panggilan pemeriksaan. Kuasa hukum sebut Siskaeee belum tentu menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan kliennya belum pasti akan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1).

"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidak nya tergantung klien kami," kata Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Tofan menambahkan kliennya sebelumnya membenarkan telah menerima surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk bisa hadir besok (19/1)," ucapnya.

Tofan juga berharap pihak kepolisian menunda pemeriksaan tersebut, karena ingin pemeriksaan dilakukan seusai sidang praperadilan penetapan tersangka atas kliennya.

"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," katanya.

"Dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law (persamaan di depan hukum)," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).

"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sementara itu Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement