Selasa 16 Jan 2024 17:15 WIB

Dirlantas Minta Masyarakat Melapor Jika Alat Peraga Kampanye Ganggu Lalu Lintas

KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi APK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas. Dia juga mengaku telah melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," ujar Latif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Sebenarnya, menurut Latif, pencopotan alat peraga kampanye, baik berupa baliho, spanduk dan bendera partai bukan wewenang pihak kepolisian. Namun, jika ditemukan alat peraga yang mengganggu lalu lintas pihaknya siap membantu apabila diperlukan. Hal itu dilakukan untuk demi ketertiban.

Pihaknya juga telah telah melakukan sejumlah langkah terkait semrawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. "Kita kerja sama dengan Satpol PP. Mereka sudah, kemaren berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP," kata Latif menegaskan.

Aturan dalam memasang alat peraga kampanye...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement