Selasa 16 Jan 2024 22:25 WIB

Soal Temuan PPATK, Perludem Duga Ada Pendanaan tak Resmi untuk Kampanye

Kahfi meminta KPU dan Bawaslu mencermati temuan PPATK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di fasilitas umum di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di fasilitas umum di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz menilai temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik wajib ditelusuri lebih jauh. Hal ini guna memastikan kampanye Pemilu 2024 bebas dari pendanaan gelap.

"Masuknya bukan ke pengelolaan (dana kampanye) resmi. Ini yang jadi potret ketika banyak aktivitas kampanye yang didanai bukan lewat jalur resmi," kata Kahfi dalam diskusi virtual pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Pada pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus temuan penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023. Kahfi mendorong temuan ini menjadi landasan penelusuran oleh KPU dan Bawaslu.

"Temuan PPATK sangat bermanfaat untuk cek ulang apakah laporan dana kampanye itu sudah sesuai atau belum? Karena ada laporan parpol yang belum lengkap dan sesuai," ujar Kahfi.

Kahfi meminta KPU dan Bawaslu mencermati temuan PPATK. Salah satu titik fokusnya ialah aliran dana kampanye yang masuk dan keluar. "Data PPATK jadi data pembanding bagi KPU, Bawaslu untuk fokus periksa segala bentuk pengeluaran dan pemasukan parpol," ujar Kahfi.

Kahfi juga mendesak Bawaslu tidak ragu-ragu guna mengecek temuan PPATK. Bahkan menurutnya, Bawaslu dapat memanggil KPU agar menjelaskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah dihimpun dari parpol.

"Bawaslu tindaklanjuti ini, bahwa ada perbedaan, ada temuan yang secara logis nggak sesuai dengan LADK awal, ini cukup aneh. Di samping diharapkan Bawaslu setidaknya panggil saja KPU-nya, ini yang paling minim. Untuk minta penjelasan soal ini," ujar Kahfi.

Sebelumnya, Rabu (10/1/2024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement