REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini untuk memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah cukup mudah untuk diproses sendiri tanpa harus melalui perantara calo. Apalagi dengan kehadiran layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta, Depok, dan Bekasi yang dapat melayani perpanjangan SIM tanpa ribet. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tak perlu menggunakan jasa calo dalam memperpanjang masa akatif SIM.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Kamis (18/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok
- Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat
- Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Kamis (18/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi.
- Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Kamis (18/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C.
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat