REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.
Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus itu dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023.
Kasus tersebut terkait pula dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 189. Menanggapi itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menyampaikan, kasus emas itu rutin disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Bukannya secara periodik Menko Polhukam menyampai press release tentang hal tersebut," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (18/1/2024).