REPUBLIKA.CO.ID, KALTENG -- Seorang anggota polisi melintas di dekat barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna.