Jumat 19 Jan 2024 16:22 WIB

Dalam 9 Hari Razia, 17 Ribu Knalpot Brong Disita di Jabar

Polda Jabar menyita sebanyak 17 ribu knalpot brong dalam sembilan hari razia.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menghampiri sejumlah orang yang kedapatan membawa sepeda motor berknalpot brong. Polda Jabar menyita sebanyak 17 ribu knalpot brong dalam 9 hari razia.
Foto: Dok Republika
Polisi menghampiri sejumlah orang yang kedapatan membawa sepeda motor berknalpot brong. Polda Jabar menyita sebanyak 17 ribu knalpot brong dalam 9 hari razia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil menyita 17.671 unit knalpot selama penertiban yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari tahun 2024. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat AKBP Edwin mengatakan Ditlantas Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran polres di wilayah Jawa Barat melakukan penertiban knalpot  bising. Hasilnya, 17.671 unit knalpot bising berhasil disita.

Baca Juga

"Telah melakukan penertiban dilakukan seluruh jajaran satlantas polres di wilayah hukum Polda Jabar tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (19/1/2024).

Edwin menyebut penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana. Ia mengungkapkan penindakan knalpot bising di Bogor sekaligus berhasil menangkap pelaku begal.

Di Majalengka dan Kuningan, ia mengatakan penindakan knalpot bising terhadap para pelajar sekaligus mengamankan senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Di Polrestabes Bandung, penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang.

Sedangkan penindakan knalpot bising oleh Polresta Bandung dilakukan saat hendak balapan liar. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

Edwin melanjutkan masyarakat merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot bising. Penggunaannya juga dapat memprovokasi pengguna jalan atau sebaliknya.

Secara aturan, ia mengatakan penggunaan knalpot bising melanggar aturan serta meningkatkan polusi udara. Edwin menyebut pengguna knalpot bising dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

"Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement