Sabtu 20 Jan 2024 12:54 WIB

Pengamat Nilai PP Nomor 53 Tahun 2023 Buka Ruang Pelanggaran Pemilu

Semua bentuk pelanggaran Pemilu 2024 harus dilaporkan ke Bawaslu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Bawaslu
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengkritisi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yang tidak mewajibkan menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah mundur dari jabatan jika maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres). PP tersebut diteken Jokowi pada medionNovember 2023 

Ray menilai, PP tersebut makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu 2024. "Tanda-tanda demokrasi sakit sangat terlihat menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi," ujar Ray kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).

Dia menjelaskan, indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun. Sementara disisi lain aksi nepotisme meroket. "Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau setback?" ucap Ray.

Dia pun menegaskan semua bentuk pelanggaran harus diadukan ke Bawaslu, meski belum tentu akan ditindaklanjuti. "Diadukan saja ke Bawaslu, meski saya ragu Bawaslu mau menyelesaikan, tetapi paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu," kata Ray.

Menurut Ray, bentuk pelanggaran pemilu begitu banyak. Mulai perilaku tidak netral ASN, bansos yang dipolitisasi, termasuk hambatan yang dialami kandidat lain perlu diproses.

"Kok, Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan antinepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi," ujar Ray.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement