REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong masyarakat agar melaporkan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia mengatakan, sanksi terkait pelanggaran netralitas sudah diatur dengan jelas.
"Saya kira sudah jelas ya regulasinya dan jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN silakan dilaporkan ke KASN," kata Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Nantinya, kata dia, akan ada langkah rekomendasi baik untuk pelanggaran ringan hingga berat. Kementerian PAN-RB sendiri telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Kemendagri jika terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN.
"Nanti akan ada langkah-langkah rekomendasi baik itu pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat dan kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu, kemudian bersama dengan Kemendagri jika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN," jelasnya.
Azwar mengaku sudah meminta KASN untuk menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun sebelumnya, tercatat ada sekitar 2.040 pengaduan.
Namun ia mempredisiksi pada pemilu tahun ini, jumlah pengaduan akan lebih banyak mengingat pemilu diselenggarakan serentak.
"Jadi ini nanti ditangani KASN, kalau tahun sebelumnya, kurang lebih 2.040 pengaduan, itu untuk pemilu sebelumnya, ini kan bersamaan dengan legislatif tahun ini. Ini tentu bisa lebih besar," kata dia.
Azwar mengatakan, pengaduan-pengaduan yang dilaporkan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan. Ada yang bisa diverifikasi ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Azwar.