REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong terus dilakukan di DIY. Termasuk di Kabupaten Bantul, baik terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan tidak ada toleransi terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan saat kegiatan Gatur pagi dan sore, maupun saat patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bantul.
Selama 2024 ini hingga pekan ketiga Januari, setidaknya sudah ada ratusan pengendara yang menggunakan knalpot brong ditindak. Disampaikan Jeffry bahwa pihaknya telah mengamankan lebih dari 800 knalpot brong selama Januari ini.
"Total ada 830 knalpot brong yang kita amankan," kata Jeffry di Bantul, Ahad (21/1/2024).
Jeffry menyebut bahwa penindakan akan terus dilakukan, termasuk patroli untuk menghentikan penggunaan knalpot brong yang didominasi oleh kendaraan roda dua. Hal ini juga mengingat sudah banyak keluhan dan laporan yang disampaikan masyarakat karena terganggu dengan bunyi knalpot brong.
"Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda (DIY), kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.
Disampaikan Jeffry bahwa penggunaan knalpot brong ini dapat akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul, ucapnya, tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong.
"Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang. Larangan knalpot brong ini tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285 dan Pasal 106.
"Dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dapat berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat, begitu pula di masa kampanye Pemilu 2024. Suwondo pun menegaskan larangan penggunaan knalpot brong saat pemilu.
"Karena kan (knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo usai Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 Satuan di Wilayah DIY yang digelar di Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta belum lama ini.
Disampaikan Suwondo agar dalam kampanye tidak ada yang menggunakan knalpot brong, termasuk pada masa kampanye akbar Pemilu 2024. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan silaturahmi dengan berbagai kelompok pendukung untuk menjaga kondusifitas selama berjalannya tahapan Pemilu 2024.
"Intinya para peserta pemilu ini khususnya yang nanti dalam kampanye nanti sudah sepakat untuk membuat pemilu di Yogya aman dan damai," ungkap Suwondo.
Selain itu, juga sudah dilaksanakan deklarasi pemilu damai di DIY yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk para peserta pemilu dan pendukung. Dalam deklarasi tersebut, dikatakan bahwa knalpot brong ini menjadi salah satu hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau gesekan di masyarakat.
"Kemarin kita membuat sebuah deklarasi dimana yang berpotensi membuat keributan itu salah satunya knalpot brong, dan sudah sepakat kita. Semua teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogya maupun keluar Yogya semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
Ditegaskan Suwondo, pihaknya melakukan pengamanan di berbagai rute yang dilewati untuk kampanye. Termasuk melakukan pengawalan selama kampanye akbar guna mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi.
"Diatur dan dijaga rute yang akan ditempuh, lanjut setiap peserta pemilu dengan jumlah yang besar akan dilakukan pengawalan, pengawalan depan dan samping, itu penting," kata Suwondo.