Senin 22 Jan 2024 20:27 WIB

Tiga Perkara Terkait Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Kasus Emas PT Antam, Apa Saja?

Kasus perdata antara Budi Said dan Antam sudah inkrah di pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi dalam transaksi jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam) seberat 7 ton yang menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka bukan kasus baru. Ada dua kasus terkait objek perkara yang sama dan yang sudah berjalan di pengadilan.

Perkara pertama terkait keperdataaan antara BS dan Antam. Juga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah putus di pengadilan tingkat pertama di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga

BS diketahui pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG). TKG merupakan konsorsium pembangunan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Kota Surabaya. BS di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich atau orang tajir melintir asal Surabaya.

Kasus perdata antara BS dan PT Antam tersebut berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada Maret-November 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton.

BS yang merasa dirugikan, pada 2021 menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT Antam sebesar 1,3 ton. Gugatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada BUMN pertambangan logam mulia tersebut, tetapi juga ditujukan kepada turut tergugat-2 Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) sebagai tergugat-3, Ahmad Purwanto (AP) sebagai tergugat-4.

Putusan perdata inkrah...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement