REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi dalam transaksi jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam) seberat 7 ton yang menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka bukan kasus baru. Ada dua kasus terkait objek perkara yang sama dan yang sudah berjalan di pengadilan.
Perkara pertama terkait keperdataaan antara BS dan Antam. Juga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah putus di pengadilan tingkat pertama di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).
BS diketahui pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG). TKG merupakan konsorsium pembangunan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Kota Surabaya. BS di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich atau orang tajir melintir asal Surabaya.
Kasus perdata antara BS dan PT Antam tersebut berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada Maret-November 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton.
BS yang merasa dirugikan, pada 2021 menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT Antam sebesar 1,3 ton. Gugatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada BUMN pertambangan logam mulia tersebut, tetapi juga ditujukan kepada turut tergugat-2 Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) sebagai tergugat-3, Ahmad Purwanto (AP) sebagai tergugat-4.
Putusan perdata inkrah...