Sementara di lain sisi kasus transaksi jual beli emas tersebut keperdataannya, sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan mewajibkan PT Antam menyerahkan logam mulia emas seberat 1,3 ton kepada BS selaku penggugat. Pun sudah ada putusan dari PN Tipikor Surabaya yang memvonis MD, AP, EA, dan EK.
“Pada prinsipnya kami (kejaksaan), tidak perlu untuk mengomentari atau masuk ke putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak terhadap alat bukti yang telah kami temukan,” kata Kuntadi, Senin (22/1/2024).
“Bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang kami temukan, terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut, dan saudara BS terindikasi terlibat di dalamnya, bersama-sama yang lain,” ujar Kuntadi menambahkan. Pun dikatakan dia, dalam sengketa keperdataan yang melibatkan penyelenggara negara, kerap dijumpai fakta adanya tindak pidana korupsi sebagai pengalihan.
“Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Kuntadi.
Kuntadi, pun memastikan, selain BS, penyidikannya sudah mengantongi empat nama lain, termasuk internal di PT Antam, selaku penyelenggara negara yang akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
“Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Kuntadi.