Selasa 23 Jan 2024 21:27 WIB

Polisi Tangkap Enam Pemuda Keroyok dan Bacok Pelajar 14 Tahun di Lampung Selatan

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan tiba-tiba dilempar batu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers tindak pidana pengeroyokan.
Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers tindak pidana pengeroyokan.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Polres Lampung Selatan berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda pada Rabu (17/1/2024).

"Para pelaku diantaranya M (19 tahun), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan saat ini di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya wilayah Kalianda, sering terjadi tindak pidana seperti tawuran dan perkelahian antarremaja.

"Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami luka berat," kata dia.

Ia memaparkan korban dari pengeroyokan yang masih di bawah umur itu, saat ini tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa sehingga mengganggu kegiatan sekolahnya. Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal.

Korban yang waktu itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan tiba-tiba dilempar batu oleh sekelompok orang. Korban yang terjatuh lalu dikeroyok, dipukul, dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok. "Kejadian tersebut menyebabkan korban NS mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di leher, dan luka di bagian lutut akibat senjata tajam," ujar dia.

Mendapat laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. "Tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement