REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024). Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan.
Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.
Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat.
Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik. IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.
Tapi IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.
IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai.