Rabu 24 Jan 2024 21:05 WIB

Alasan LPSK Ingin Miliki Rutan Sendiri

LPSK akan memfungsikan rutan untuk justice collaborators.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Sebuah rutan (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah rutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa perlu memiliki rumah tahanan sendiri (Rutan). LPSK akan memfungsikan rutan untuk justice collaborators atau saksi pelaku. 

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam peresmian Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat pada Rabu (24/1/2024). P4 LPSK akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK. 

Baca Juga

"Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK," kata Hasto dalam kegiatan itu. 

Hasto menjelaskan penempatan di rumah aman LPSK cenderung merugikan bagi JC. Sebab penempatan disana tak dihitung sebagai masa penahanan yang dapat mengurangi durasi hukuman JC. 

"Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC," ujar Hasto. 

Misalnya, seorang JC yang menghabiskan waktu penahanan selama tiga bulan di rumah aman LPSK divonis hukuman 1 tahun 3 bulan di meja hijau. Vonis itu tak dapat dikurangi menjadi tinggal setahun saja kalau LPSK tak punya rutan sendiri. 

"Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK," ujar Hasto. 

Selain rutan, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. 

"Dengan upaya yang tidak bisa dikatakan mudah, kita berhasil mewujudkan satu persatu cita-cita lembaga untuk memberikan yang terbaik bagi saksi dan korban," ujar Hasto. 

Diketahui, P4 LPSK berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 6 gedung dan 1 basement. Hingga saat ini, infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada LPSK pada kurun 2022 – 2023. 

Dana hibah itu digunakan untuk membangun beberapa sarana, seperti data center, command center, mobil perlindungan, renovasi dan penambahan sarana auditorium, hingga pembangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement