Jumat 26 Jan 2024 15:35 WIB

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris Sambangi Kantor Luhut

Pajak hiburan telah ditunda implementasi.

Hotman Paris Hutapea.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Hotman Paris Hutapea.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris menolak adanya kenaikan angka pajak hiburan bahkan hingga 40 persen. Hotman mendatangi kantor Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

"Pak Mendagri dan Pak Menko sependapatan bahwa angka pajak 40 persen itu tidak masuk akal," kata Hotman usai bertemu dengan Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Hotman menilai keputusan ini diambil secara sepihak dan tidak melibatkan beberapa menteri. Bahkan, Hotman berujar bahwa Presiden pun tak tau menau soal ini.

"Sepertinya pembahasannya nggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber saya resmi dari istana, presiden pun tidak tahu tentang ini," kata Hotman.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Lydia dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin (22/1/2024).

PBJT yang dipungut oleh kabupaten atau kota. Diantaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement