Jumat 26 Jan 2024 20:21 WIB

ICJ: Israel Harus Hentikan Genosida

Israel diminta mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan masuk Gaza.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida. Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. ICJ memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza.

Baca Juga

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement