Jumat 26 Jan 2024 21:46 WIB

Putusan Sela ICJ Minta Israel Cegah Genosida, Tetapi tidak Perintahkan Gencatan Senjata

ICJ tidak mengabulkan permohonan Afsel agar agresi Israel di Gaza dihentikan.

Red: Andri Saubani
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

Presiden Afsel Cyril Ramaphosa menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya, ICJ memerintahkan Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.

“Ini adalah keputusan penting bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) Fikile Mbalula kepada awak media, Jumat (26/1/2024), dikutip Anadolu Agency. ANC merupakan partai yang berkuasa di Afsel.

Para pejabat ANC, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, menyaksikan tayangan langsung putusan ICJ. Afsel diketahui merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ. Ramaphosa dan jajaran menterinya tampak bersukacita ketika panel hakim ICJ membacakan putusannya. Ramaphosa diagendakan memberikan pidato di depan rakyatnya untuk menanggapi putusan ICJ.

“Biarlah sejarah mencatat bahwa Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam berjuang untuk memberi makna pada ‘Never Again’! Rakyat Palestina juga mempunyai hak untuk hidup,” kata Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel Clayson Monyela lewat akun X resminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement