Ahad 28 Jan 2024 16:45 WIB

Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

Desain Pilkada Serentak 2024 dinilai pangkas masa jabatan 270 Kepala Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum
Foto: dok istimewa
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum'at (26/1/2024).

Bupati Dadang Supriatna mengatakan materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

Sebanyak 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri atas gubernur Jambi, gubernur Sumatra Barat, bupati Pesisir Barat, bupati Malaka, bupati Kebumen, bupati Malang, bupati Nunukan, bupati Rokan Hulu, wali kota Makassar, wali kota Bontang, dan wali kota Bukittinggi.

"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," ujar Bupati Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati Bandung, Ahad (28/1/2024).

Secara persentase, kata Dadang Supriatna, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5% atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan tahun 2021.

"Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu," tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu menyebut pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.

"11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini," ujar Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.

Oleh karena itu, Bupati Bedas pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. 

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

"Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut," tutur Kang DS.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement