Senin 29 Jan 2024 10:51 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

Boyamin menyebut ketidakmampuan KPK menangkap Harun Masiku harus digugat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK. MAKI mengajukan praperadilan terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah. “Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto, di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun. “KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement