Rabu 13 Mar 2024 14:56 WIB

Aksi Demo Pedagang Pasar Baru Bandung Minta Segel Toko Dibuka

Para pedagang Pasar Baru Bandung melakukan aksi demo meminta segel toko dibuka.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Para pedagang Pasar Baru Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu. Para pedagang Pasar Baru Bandung melakukan aksi demo meminta segel toko dibuka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pedagang Pasar Baru Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu. Para pedagang Pasar Baru Bandung melakukan aksi demo meminta segel toko dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi terhadap pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), Rabu (13/3/2024). Mereka meminta puluhan toko yang disegel dan digembok untuk dibuka.

Bendahara Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Yuli Yuliani mengatakan aksi demonstrasi dilakukan karena kebijakan pengelola pasar yang menggembok dan menyegel sebagian toko. Selain itu, mereka mengecam tindakan pengelola yang mengirim surat peringatan kepada pedagang.

Baca Juga

"Tadi demo atas dasar kesepakatan pedagang yang tergabung di aliansi pedagang pasar baru bersatu yang terintimidasi karena toko digembok," ucap dia, Rabu (13/3/2024).

Ia mengatakan para pedagang yang diwakili ketua aliansi Joko Sasongko dan beberapa orang lainnya diterima oleh PT DSMJ. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa toko-toko yang digembok akan dibuka dan penghentian pengiriman surat peringatan kepada pedagang.

"Kesepakatan yang dihasilkan sepakat (pengelola) membuka gembok dengan catatan akan dikroscek bersama terlebih dahulu atau diverifikasi dan menghentikan surat peringatan," kata dia.

Yuli menambahkan verifikasi akan dibahas pengelola pasar bersama pedagang dan Perumda Pasar Juara. Ia menyebut total terdapat 90 lebih toko yang digembok dan disegel akibat belum melakukan verifikasi atau pendataan pedagang.

Sedangkan pedagang yang mendapatkan surat peringatan 1 dan 2 karena belum membayar uang sewa toko. Yuli mengaku mendapatkan surat peringatan ke dua akibat belum membayar sewa.

"Saya harus bayar Rp 200 juta untuk dua tahun, kalau 20 tahun sampai Rp 2 miliar itu harga di luar nalar. Larena tidak membayar tanggal 7 tanggal 8 saya dapat SP 2," kata dia.

Yuli mengatakan sebagian besar pedagang yang belum melakukan verifikasi karena tidak mengetahui informasi tersebut serta alasan yang lainnya. Ia berharap proses penggembokan dan penyegelan tidak dilakukan oleh pengelola terlebih saat bulan Ramadhan dimana omzet pedagang tengah mengalami kenaikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement