REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pandangan umum masyarakat tentang harta adalah suatu benda berharga yang memiliki nilai ekonomi. Bagaimana dengan syariat memandang apa itu harta? Islam memiliki difinisi khusus memandang harta.
Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Syariah Ekonomi Bisnis dan Bunga Bank" menjelaskan tentang harta menurut pandangan syariat Islam. Menurutnya harta dalam syariat Islam adalah sesuatu yang bermanfaat yang wujud atau manfaatnya dimiliki seseorang atau satu pihak. Kepemilikan yang dimaksud, kata Prof Quraish bahwa manusia hanya pengelola. Sedangkan pemilik sesungguhnya adalah Allah Swt.
Di sisi lain, lanjut Prof Quraish, sesuatu itu juga harus bermanfaat entah itu kecil maupun besar. Dan sesuatu yang tidak bermanfaat menurut pandangan syariah tidak disebut dengan harta. Pengertian tersebut, kata Prof Quraish menurut pandangan ulama syariat.
Prof Qurasih mengatakan Al-Quran dan hadis telah banyak berbicara tentang harta. Kata "Mal" dalam al-Quran telah disebut berkali-kali. Dan al-Quran menyebut harta sebagai "qiyaman li an-nas" yaitu salah satu sumber utama tegaknya kehidupan. Hal tersebut berdasarkan surah an-Nisa' ayat 5.
Prof Quraish menjelaskan makna dari harta merupakan bagian dari tegaknya kehidupan karena apabila harta berkurang dalam satu masyarakat maka kebutuhan mereka akan serba kekurangan. Kemiskinan pun akan mendatangi mereka. Dengan begitu mereka akan bergantung kepada orang lain sehingga rentan direndahkan martabatnya.
Hal tersebut juga berlaku pada pendapatan negara. Apabila pendapatan negara berkurang maka akan berdampak terhadap pendapatan perkapita dan memunculkan kemiskinan. Pada gilirannya negara akan bergantung kepada negara lain sehingga berpotensi direndahkan martabatnya oleh negara lain.
Allah, kata Prof Quraish, memerintahkan kepada manusia agar memanfaatkan harta sebaik-baiknya. Harta tersebut harus digunakan demi kepentingan orang banyak. Prof Qurasih menegaskan bahwa harta adalah milik Allah sedangkan manusia hanya mengelolanya. Maka dari itu Allah lewat firmannya surah an-Nur ayat 33 memerintahkan agar harta tersebut dapat bermanfaat untuk orang lain.
"Berikanlah kepada mereka (yang butuh) sebagian dari harta Allah yang telah diberikan/dititipkan-Nya kepada kamu". (QS. an-Nur [24]: 33).
Prof Quraish menambahkan bahwa Allah memerintahkan agar harta yang telah dikelolanya agar dizakatkan apabila memenuhi syarat. Sebab zakat bukan sekadar menyelesaikan kebutuhan sesaat penerima. Melainkan memiliki tujuan lebih mulia misalnya mengeluarkan dari jurang kemiskinan. Dengan zakat penerima dapat mengembangkan usaha.