REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan umat Islam diizinkan menggelar akad nikah di Masjid Haramain (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
Dilansir di Middle East Monitor, Selasa (30/1/2024), langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman jamaah dan pengunjung dua masjid suci umat Islam tersebut.
Para pengamat menilai inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci. Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri, menjelaskan melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam.
Hal ini mengingat Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid. Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya. Sebab Al-Jabri mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam di Madinah),” kata dia.
Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah sebelum mengadakan walimah atau pesta pernikahan secara terpisah. Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan, yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah atau umroh yang bisa dilakukan sepanjang tahun.