Rabu 31 Jan 2024 22:32 WIB

Besok, DKPP Sidangkan Aduan Pelanggaran Berat oleh KPU

Irman Gusman melihat adanya pelanggaran Komisioner KPU atas sumpah janji.

Red: Joko Sadewo
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengagendakan sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman. Foto ilustrasi Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Prayogi
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengagendakan sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman. Foto ilustrasi Ketua KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengagendakan sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman, tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP RI kepada advokat yang menjadi kuasa hukum Irman,  Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB. Agenda  sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Dijelaskannya, kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, professional, akuntabel dan beberapa asas lainnya.