Selasa 11 Jun 2024 10:22 WIB

Permohonan PSU Dikabulkan, Irman Gusman: MK Berani Menegakkan Hukum dan Demokrasi

Irman berharap KPU melaksanakan putusan MK secara profesional.

Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memenangi sengketa Pemilu DPD dapil Sumatera Barat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD RI dapil Sumbar.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memenangi sengketa Pemilu DPD dapil Sumatera Barat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD RI dapil Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).  Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman, yang saat dihubungi sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).  

Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK. “Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.

Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab. Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.