Jumat 14 Jun 2024 11:26 WIB

Putusan MK Soal Irman, Jimly Asshiddiqie: Jalankan Saja Jangan Diperdebatkan

Putusan pemungutan suara ulang satu propinsi untuk Pileg DPD baru pertama terjadi.

Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan KPU jalankan perintah MK untuk coblos ulang Pileg DPD dapil Sumatera Barat.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan KPU jalankan perintah MK untuk coblos ulang Pileg DPD dapil Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan saja putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. “Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.

Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, ungkap Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.