Kamis 01 Feb 2024 16:01 WIB

Bayar UKT Pakai Pinjol, Baznas Tawarkan Solusi Skema Qardhul Hasan

Skema qardhul hasan yaitu skema pinjaman pada pihak tertentu yang membutuhkan.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Arie Lukihardianti
Kampus Negeri Gandeng Pinjol
Foto: Republika
Kampus Negeri Gandeng Pinjol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan atas kebijakan penawaran kepada mahasiswanya menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan ini, mendapatkan banyak kritikan karena dipandang lebih banyak madharatnya yaitu bunga yang besar sehingga akan memberatkan mahasiswa.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Noor Achmad menawarkan solusi agar kampus-kampus tidak menawarkan pinjol kepada mahasiswa untuk membayar UKT. Menurut Prof Noor perguruan tinggi di Indonesia bisa menggunakan skema qardhul hasan yaitu skema pinjaman kepada pihak tertentu yang membutuhkan dengan syarat tertentu.

Baca Juga

"Caranya nanti UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masing-masing kampus, sekolah itu dihidupkan," ujar Prof Noor di Kantor Baznas RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ia meyakini jika UPZ dihidupkan sepenuhnya maka persoalan kesulitan mahasiswa dalam membayar UKT akan teratasi. Selain itu, skema qardhul hasan merupakan solusi tepat karena mahasiswa tidak dikenakan bunga dalam pengembalian pinjaman. Sebab bunga dalam skema ini tidak diperbolehkan.

Prof Noor membuat contoh perhitungan jika UPZ dihidupkan. Perguruan Tinggi bisa mengumpulkan uang Rp 500 juta per bulan apabila ada pengumpulan senilai Rp 100 ribu per bulan untuk lima ribu pegawai kampus dan dosen. Angka tersebut menurut Prof Noor akan sangat bisa membantu kebutuhan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dengan sistem qardhul hasan.

"Jadi tidak harus pinjol asal di semua perguruan tinggi UPZnya berjalan Insya Allah teratasi. Sejauh ini belum berjalan," kata Prof Noor.

Baznas, kata dia, selama ini telah banyak membantu mahasiswa yang kesulitan dalam pembiayaan dengan cara memberikan beasiswa. Karena itu Prof Noor mengimbau kepada semua pihak agar bersedia membantu mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Meskipun banyak yang mengkritik kebijakan tersebut, pihak ITB tetap melanjutkan kerja sama dengan pinjol Danacita. Mereka mengeklaim tak ada permasalahan berarti selama proses kerja sama dilakukan. Mereka bahkan membuka peluang bekerja sama dengan pembiayaan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement